Kurikulum Program Studi Ilmu Aktuaria mengimplementasikan Hak MBKM untuk mendukung pemenuhan CPL dan menghasilkan lulusan yang sesuai dengan profil lulusan program studi. Pelaksanaan MBKM dalam kurikulum diwadahi dalam bentuk dan ketentuan sebagai berikut:
- Kuliah Kerja Terpadu (KKT)
Kuliah Kerja Terpadu (Work Integrated Learning) merupakan mata kuliah wajib program studi yang tujuan utamanya adalah untuk pemenuhan CPL dan membantu calon lulusan menjadi profil lulusan seperti yang ditetapkan pada Rumusan Standar Kompetensi Lulusan. KKT diselenggarakan setelah semua mata kuliah teori terpenuhi dan memayungi dua bentuk MBKM yaitu Kerja Praktek di perusahaan dan Penelitian di perusahaan, instansi atau organisasi yang memerlukan bidang Ilmu Aktuaria sebagai metodologi pemecahan masalah. Sebagai mata kuliah non-MBKM, KKT memiliki bobot 3 SKS. Sebagai mata kuliah MBKM, KKT mengikuti ketentuan MBKM Kerja Praktik dan Penelitian. - Mata kuliah yang diambil di luar Program Studi
Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah di luar program studi baik program studi sejenis maupun program studi lain jenis. Selain itu dimungkinkan untuk mengambil mata kuliah yang diselenggarakan oleh organisasi profesi seperti misalnya: (1) E-learning dari Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) mata kuliah: Economics and Financial Market; (2) The Casualty Actuarial Society (CAS) Student Central Summer Program. Hasil yang diperoleh berdasarkan pengambilan ini dapat disetarakan dengan mata kuliah program studi case by case dengan melihat tujuan pembelajaran masing-masing mata kuliah, bobot (beban) dan hasil evaluasi (nilai). - Mengambil mata kuliah (kegiatan) melalui Program MBKM
Pelaksanaan dan bobot SKS sesuai aturan Program MBKM namun mata kuliah tersebut harus memenuhi atau setara dengan CPL yang sudah ditetapkan untuk mata kuliah tersebut. Ketentuan Program MBKM mengikuti kesepakatan dalam Departemen, Program Studi dan penyelenggara Program/Kegiatan/Kuliah - Mahasiswa mengambil program MBKM setelah semester 5 dengan total maksimal 20 SKS
Dimungkinkan untuk mengambil mata kuliah MBKM pada semester 5 atau lebih awal untuk mata kuliah yang diselenggarakan oleh organisasi profesi (seperti nomor 2 di atas) atau pertukaran mahasiswa ke perguruan tinggi dengan mata kuliah bidang aktuaria yang sudah direkognisi oleh program studi atau organisasi profesi.
Semua bentuk kegiatan mahasiswa harus mendapatkan persetujuan dosen pembimbing akademik dan Program Studi.
Standard Operational Procedure (SOP) Kuliah Kerja Terpadu (KKT)
- Sebelum Mahasiswa Memperoleh Intansi untuk Kuliah Kerja Terpadu/ Kerja Praktik / Magang
- Mahasiswa berkonsultasi dengan dosen pembimbing akademik untuk mendapatkan persetujuan melaksanakan KKT.
- Mahasiswa menghubungi instansi tujuan untuk mendiskusikan kemungkinan kerja praktik/KKT di instansi tersebut.
- Jika instansi mensyaratkan surat pengantar dari Fakultas MIPA, mahasiswa perlu mengajukan surat permohonan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mahasiswa mengisi Form Permohonan KKT yang dapat didownload dari web Program Sarjana Program Studi Ilmu Aktuaria.
- Sebelum mahasiswa mendapatkan instansi untuk KKT, “dosen pembimbing” yang tercantum pada form adalah dosen pembimbing akademik kecuali terdapat kebijakan khusus.
- Mahasiswa mengirim form yang telah disetujui dosen pembimbing ke email aktuariaS1.mipa@ugm.ac.iddengan tembusan kepada kaprodi-s1-aktuaria.mipa@ugm.ac.id untuk disetujui oleh Kaprodi dan Ketua Departemen.
- Mahasiswa mengirim form yang telah disetujui Kaprodi dan Ketua Departemen ke email ke mipa@ugm.ac.id dan dengan tembusan ke akademik.mipa@ugm.ac.id.
- Mahasiswa menunggu surat diterbitkan (biasanya dalam beberapa hari).
- Jika instansi mensyaratkan proposal dan proposal membutuhkan tanda tangan dari pejabat tertentu di lingkungan Fakultas MIPA, mahasiswa dapat mengajukan surat permohonan ke Sekretariat Program Studi Sarjana Ilmu Aktuaria.
- Mahasiswa bertanggung jawab untuk menginformasikan kepada instansi secara detail terkait kuliah kerja terpadu/kerja praktek berikut:
- Capaian pembelajaran yang diharapkan dari kegiatan kuliah kerja terpadu.
- Gambaran secara umum terkait mata kuliah kuliah kerja terpadu, termasuk di dalamnya adalah durasi, jumlah SKS, dan pembuatan laporan.
- Pihak instansi perlu menunjuk pihak yang akan menjadi pembimbing dari instansi yang selanjutnya akan diminta untuk mengisi form penilaian yang disediakan oleh Program Studi Sarjana Ilmu Aktuaria FMIPA UGM.
- Setelah Mahasiswa Memperoleh Instansi Kuliah Kerja Terpadu/ Kerja Praktik / Magang
- Mahasiswa menginformasikan data (nama, alamat, jabatan dan detail kontak(alamat email/no whatsapp) pembimbing dari instansi kepada Program Studi Sarjana Ilmu Aktuaria melalui email ke aktuariaS1.mipa@ugm.ac.iddengan tembusan kepada kaprodi-s1-aktuaria.mipa@ugm.ac.id. Dosen pembimbing KKT/kerja praktek/magang adalah dosen pembimbing akademik yang selanjutnya disebut pembimbing dari program studi.
- Mahasiswa mengajukan permohonan surat pengantar dari Fakultas MIPA (tidak diperlukan bagi yang sudah memohon sebelum memperoleh instansi untuk KKT) dengan mengikuti langkah berikut:
- Mahasiswa mengisi Form Permohonan KKT yang dapat didownload dari web Program Sarjana Program Studi Ilmu Aktuaria.
- Sebelum mahasiswa mendapatkan instansi untuk KKT, “dosen pembimbing” yang tercantum pada form adalah dosen pembimbing akademik kecuali terdapat kebijakan khusus.
- Mahasiswa mengirim form yang telah disetujui dosen pembimbing ke email aktuariaS1.mipa@ugm.ac.iddengan tembusan kepada kaprodi-s1-aktuaria.mipa@ugm.ac.id untuk disetujui oleh Kaprodi dan Ketua Departemen.
- Mahasiswa mengirim form yang telah disetujui Kaprodi dan Ketua Departemen ke email ke mipa@ugm.ac.id dan dengan tembusan ke akademik.mipa@ugm.ac.id.
- Mahasiswa menunggu surat diterbitkan (biasanya dalam beberapa hari).
- Mahasiswa perlu menjalin komunikasi dengan seluruh pembimbing terkait proses KKT.
- Mahasiswa melaksanakan KKT dan menyusun laporan di bawah arahan pembimbing dari instansi dan pembimbing dari program studi. Laporan disusun mengikuti format yang dapat diunduh di sini. Perlu diperhatikan bahwa mahasiswa perlu melampirkan logbook yang telah disetujui pada laporan.
- Laporan akhir harus mendapat persetujuan seluruh pembimbing yang diindikasikan dengan tanda tangan pada dokumen laporan. Laporan yang telah disetujui oleh seluruh pembimbing dikirim ke email aktuariaS1.mipa@ugm.ac.id.
- Proses Penilaian
- Program Studi Sarjana Ilmu Aktuaria akan mengirimkan surat kepada pembimbing dari instansi dan pembimbing dari program studi untuk memohon penilaian pelaksanaan kuliah kerja terpadu (KKT).
- Pada kasus tertentu, mahasiswa akan diminta untuk menyampaikan permohonan penilaian yang diajukan oleh Program Studi Ilmu Aktuaria kepada pembimbing dari instansi/perusahaan tempat KKT.
- Mahasiswa menyerahkan laporan akhir ke seluruh pembimbing paling lambat dua bulan setelah kuliah kerja terpadu selesai. Keterlambatan penyerahan laporan akhir dapat menyebabkan batalnya mata kuliah Apabila ada keterlambatan dalam penyusunan laporan akhir, maka mahasiswa wajib memberitahukan kepada pengelola prodi.
- Penilaian pelaksanaan KKT dilakukan setelah laporan akhir diserahkan kepada semua Pembimbing KKT diperkenankan untuk meminta mahasiswa melakukan presentasi untuk keperluan proses penilaian.
- Hasil penilaian Pembimbing KKT diserahkan ke Program Studi Sarjana Ilmu Aktuaria paling lambat tujuh hari setelah laporan akhir diserahkan kepada semua pembimbing.
- Mahasiswa mengumpulkan softcopy dari laporan akhir ke Sekretariat Program Studi Sarjana Ilmu Aktuaria melalui email ke aktuariaS1.mipa@ugm.ac.id.